Kelompok Konservasi Penyu (KKP) Mino Raharjo di Pantai Goa Cemara adalah lembaga non-profit yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan, khususnya konservasi penyu dan habitatnya. Berlokasi di Dusun Patihan, Kalurahan Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kelompok ini berdiri sejak 2010 dan aktif hingga sekarang.
Susunan Pengurus
KKP Mino Raharjo diinisiasi oleh para nelayan Patihan, kemudian berkembang dengan dukungan masyarakat pesisir, baik nelayan, petani, maupun pelaku wisata.
Kegiatan awal dimulai pada 2010 dengan peralatan sederhana, berhasil menetaskan sekitar 300 tukik di Rumah Konservasi Penyu Pantai Goa Cemara. Seiring waktu, jumlah tetas meningkat dan kegiatan didampingi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta BKSDA DIY.
Selain melakukan konservasi, KKP Mino Raharjo aktif mengadakan kampanye, sosialisasi, dan bekerjasama dengan Dinas Pariwisata melalui program ekowisata. Dalam pelaksanaan teknis, KKP bersinergi dengan Desa Wisata Patihan (Dewa Patih) selaku pengelola Pantai Goa Cemara. Sinergi ini saling menguatkan: Dewa Patih memperoleh branding ekowisata, sementara KKP mendapatkan dukungan jaringan sosialisasi serta operasional konservasi.
Struktur Kepengurusan:
- Ketua : Subagya
- Sekretaris : Fajar Subekti
- Bendahara : Yatiman
Kepengurusan ini didukung 11 anggota aktif yang terbagi dalam bidang kerja: patroli, penanganan, pencatatan, pemeliharaan, sosialisasi, pemanduan, dan lainnya. Dukungan juga datang dari warga Desa Wisata Patihan sebagaimana diatur dalam AD/ART Dewa Patih.
Nama dan Logo
Nama Mino Raharjo berasal dari kelompok nelayan Mina Raharja di Padukuhan Patihan. Dalam bahasa Jawa, Mino berarti ikan, sedangkan Raharjo bermakna keselamatan dan kemuliaan.
Logo KKP Mino Raharjo berbentuk rumah yang melambangkan Rumah Konservasi, tempat penyu dewasa kembali bermigrasi. Siluet panah ke atas menggambarkan pertumbuhan populasi penyu. Mozaik hijau berbentuk penyu melambangkan persatuan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian. Sementara garis tepi abu-abu diambil dari warna pasir pantai selatan, habitat alami penyu.
Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya masyarakat sejahtera dan sadar pelestarian, sehingga keberlangsungan hidup dapat terjaga selaras dengan alam di pesisir selatan.
Misi
- Mengajak seluruh lapisan masyarakat peduli konservasi, tanpa batas usia maupun profesi.
- Menyampaikan informasi dan edukasi agar setiap orang mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dalam setiap aspek kehidupannya.
Legalitas
- Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan DIY Nomor 188/03745 Tahun 2020 tentang Penetapan KKP Mino Raharjo Pantai Goa Cemara.
- Peraturan Desa Gadingsari No. 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Masyarakat Penggerak Konservasi Penyu Pantai Goa Cemara.
Dasar Hukum
- UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (diubah terakhir dengan UU No. 45 Tahun 2009).
- UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014).
- PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- PP No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
- Perda DIY No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018–2038.
- Permen KP No. 17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Permen KP No. 30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.
- Keputusan Bupati Bantul No. 284 Tahun 2014 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir di Kabupaten Bantul.